CIREBON, RADARCIREBON.COM – Aparat kepolisian Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Pelaku, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa 9 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR.
Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Beberkan Leadership Perempuan Dihadapan Kader PMII
BACA JUGA:Antisipasi Aksi Anarkis, Polresta Cirebon Intensif Patroli Gabungan
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu 10 September 2025.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Razia Penyekatan Pelajar Cegah Ikut Demo di Jakarta
BACA JUGA:Empat Pengedar Ganja Kering Berhasil Diamankan Polresta Cirebon, Terancam Pidana Seumur Hidup
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (*)