SUMBER– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Penduli Demokrasi (APMPD) menuding kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Cirebon, sebagai penyelenggara pemilu mandul. Koodinator APMPD, Lumba mengatakan, Pemilu 9 April 2014 lalu yang diharapkan berjalan bersih dan jujur ternyata masih banyak ditemukan praktik-praktik kurang dan manipulasi data, diduga hal tersebut dilakukan oleh oknum–oknum yang tidak bertanggungjawab. “Banyak calon legislatif dari beberapa partai politik yang dirugikan atas kejadian ini, banyak hal yang kita ketahui bersama abahwa di berbagai TPS terindikasi pelanggaran yang terisistematis, terstruktur dan massif,” ujar Lumba, kepada Radar, usai melakukan audiensi, di kantor Panwaslu dan KPU, Selasa (29/4). Pihaknya, menuding KPU dan panwaslu sebagai penyelenggara pemilu gagal dalam menjalankan tugasnya luber dan jurdil yang berasas demokrasi. “Panwaslu harus menjadi garda terdepan untuk menyikapi dan memberikan rekomendasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pemilu. Ke KPU, tapi apa yang kita lihat bersama dalam perkembanganya panwaslu tidak bekerja sesuai dengan harapan,” terangnya. Dikatakannya, banyak dari berbagai partai politik dan caleg melaporkan sejumlah pelanggaran selama pemilu ke panwaslu, akan tetapi apa yang dikerjakan panwaslu hanya memeriksa dan di-BAP tanpa ada hasil yang maksimal. “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, atau sertifikat hasil penghitungan suara sesuai dengan pasal 181 ayat 4, bahwa yang melakukan hal itu harus dipidanakan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ungkapnya. Dijelaskanya, jika melihat dari aspek perundang-undangan bahwa jelas berbagai tindak pidana pemilu telah dilakukan oleh oknum PPS, PPK dan oknum caleg itu sendiri. Panwaslu harus berani mengambil tindakan yang lebih serius bukan hanya sekedar dipanggil, diperiksa dan diminta keterangan saja, setelah itu tidak ada langkah kongkrit selanjutnya. “Oleh karena itu, kami menuntut, usuat tuntas pelanggaran money politik dan manipulasi data, panwaslu harus lebih kongkrit dalam menyikapi pelaporan pelanggaran pemilu, dan KPU harus berani memberikan rekomendasi ke pihak berwajib,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari SH MH mengatakan, panwaslu bekarja sudah sesuai dengan aturan dan tupoksinya. “Panwaslu kan tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan menindaklanjut temuan ataupun laporan, akan tetapi kita juga didalam UU nomor 8 tahun 2012, UU nomor 15 tahun 2011, kita belum mempunyai kewenangan sebagai penyidik,” ucapnya. Artinya, kata Nunu, kewenangan panwaslu hanya sebatas memproses saja. Selanjutnya ketika ditemukan pelanggaran administrative, akan direkomendasikan ke KPU. “Nah eksekutornya KPU bukan panwaslu, berdasarkan kajian kita berpendapat bahwa ini masuk pelanggaran pidana, memang bisa itu ketika di tahun 2009, tapi dengan UU nomor 8 tahun 2012 itu harus dibahas dulu dengan sentra gakumdu, yang terdiri dari panwaslu, kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya. Kalau ketiga institusi ini sudah sepakat bisa diangkat kepengadilan, tambah Nunu, baru panwaslu membuat pelimpahan kekepolisian. “Artinya tudingan yang disebutkan mahasiswa itu salah, karena saya. (sam)
Mahasiswa Sebut KPU dan Panwaslu Mandul
Rabu 30-04-2014,15:19 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :