Warga Majalengka Dapat Pemutihan Denda PBB-P2

Sabtu 13-09-2025,19:00 WIB
Reporter : Almuaras
Editor : Asep Kurnia

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Warga Kabupaten Majalengka yang memiliki tunggakan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mendapatkan keringan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, melakukan pemutihan terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, program pemutihan denda PBB-P2 ini, berlaku untuk dua kategori tahun pajak 2020–2024, dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Kemudian tahun pajak 2025, berlaku hanya pada periode 1–30 September 2025.

"Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, memberikan dukungan menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," jelas Rachmat dikutip dari Harian Radar Cirebon.

BACA JUGA:Peserta Tour de Linggarjati 2025 Dilepas, Rute Lewati 18 Kecamatan

BACA JUGA:Yamaha Peduli, Hadirkan Posko Yamaha untuk Bali Tuk Berikan Servis Gratis Bagi Warga Terdampak Banjir

Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal layanan. 

Selain melalui petugas desa, masyarakat juga dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Majalengka optimistis penerimaan pajak daerah akan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. 

Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Pemkab Majalengka resmi memberikan insentif berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Majalengka, H Eman Suherman, menekankan pentingnya kebijakan ini agar beban pajak masyarakat tidak terasa terlalu berat. 

BACA JUGA:Berikan Layanan Servis Terjamin dan Terpercaya, Yamaha Raih Penghargaan

BACA JUGA:Eka Jaya Berrindo Bangun Sirkuit Lalu Lintas Berstandar Jepang

Dengan demikian, warga diharapkan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kategori :