2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polresta Cirebon di Kecamatan Plered

Minggu 14-09-2025,09:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SD (40) dan DH (37).

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon pada Jumat (12/9/2025) kira-kira pukul 20.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya, 105 butir Trihex, 82 butir Tramadol, 2 handphone, uang tunai diduga hasil penjualan obat terlarang senilai Rp 145 ribu, sepeda motor, dan lainnya.

BACA JUGA:Pemerintah Hentikan Impor Gula Rafinasi, Tapi Hanya Sementara

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Berikut Cara Cek Status Lewat Platform Info GTK 2025

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga merupakan satu komplotan dalam peredaran OKT, dan beroperasi secara bersama-sama.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon, Danrem 063 SGJ Serukan Pesan Damai

BACA JUGA:Stenomat, Cara Baru Hitung Jari dari Cirebon Siap Masuk SD dan MI

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni.

Kategori :