Duduk Perkara Walikota Cirebon Dilaporkan ke Polda Jabar

Rabu 17-09-2025,11:02 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Catat Progres Lari Hingga Nikmati Hiburan Bisa di My Telkomsel Super App, Begini Caranya

Sementara itu, Praktisi Hukum, Sahroni Iva Sembiring menilai, laporan tersebut tidak perlu dilakukan.

Sebab seharusnya ada di ranah perdata bukan pidana. Oleh karena itu, dia meminta kedua pimpinan daerah untuk berdamai saja.

Apalagi Kota Cirebon menghadapi tantangan yang tidak mudah.

"Sebaiknya islah, karena laporan ini juga berpotensi merugikan pelapor sendiri," tutur Iva yang pernah menjadi Tim Hukum Paslon Effendi Edo - Siti Farida Rosmawati di Pilkada 2025.

Iva menjelaskan, Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 mengatur mengenai dana kampanye.

Sumbangan kepada pasangan calon diatur dalam undang-undang tersebut hanya sebesar Rp2,5 miliar.

"Jadi sebaiknya islah," kata Iva saat ditemui di kantornya.

Dia juga menyarankan untuk masalah dana kampanye tersebut dibahas ulang antara kedua pihak.

Mengingat pengakuan Effendi Edo hanya menggunakan Rp7 miliar. Toh pada akhirnya dan kampanye tersebut memang dipakai oleh pasangan calon tersebut untuk pemenangan Pilkada Kota Cirebon.

"Kalau perlu dihitung ulang, dipakai berapa dana kampanye itu. Pak Edo berapa, Ibu Farida berapa dan tim berapa. Tapi yang terbaik, dua-duanya lebih baik berdamai saja," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

“Kita masih cari informasi (masih cek ke Ditreskrimsus, red),” kata Kombes Hendra saat dihubungi wartawan.

Kategori :