Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 4 Mantan Pendamping Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak APBDes

Kamis 18-09-2025,02:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pengembangan dari kasus sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menetapkan empat tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Keempat tersangka tersebut merupakan mantan tenaga pendamping desa dari empat kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Akibat tindakan keempat tersangka ini, negara dirugikan mencapai hingga Rp2,9 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon Essadendra Aneksa, Rabu 17 September 2025 malam.

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Sejumlah Desa di 5 Kecamatan Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Peringati HUT ke-80 Kejaksaan, Kejari Kabupaten Cirebon Tanam Ribuan Pohon dan Benih Ikan

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Kejaksaan, Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Hal Berbeda

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Rendy.

Keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu SM Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong tahun 2016 hingga Januari 2025.

Kemudian, MY Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun tahun 2019 hingga November 2021.

Lalu, DS Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung tahun 2016 hingga sekarang, dan SLA Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung tahun 2017 hingga Juni 2022.

"Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait peran masing-masing dalam kasus korupsi pajak desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021," sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Randy menjelaskan, modus yang dijalankan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon. 

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Kejaksaan, Kejari Kabupaten Cirebon Lakukan Hal Berbeda

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Sembako, Bupati Imron: Terima Kasih

Kategori :