“Digital hybrid ini didorong oleh DPMD Provinsi Jabar. Maka, kami melihat perkembangan kesiapan dari pemerintah provinsi, baik dari segi regulasi dan dukungan teknis lainnya. Tentunya kami akan coba untuk diimplementasikan sesuai perkembangan kemampuan dan juga arahan dari pimpinan,” tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak mengatakan, setelah Kemendagri mengeluarkan surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar Pilkades.
“Bukan PP yang keluar, tapi surat tanggapan Kemendagri. Tanpa PP itu juga enggak masalah, Pilkades tetap bisa dilaksanakan, tapi di surat itu ada poin dimana hanya desa dengan calon tunggal yang ditunda, menunggu PP yang mengatur teknis calon tunggul,” ujarnya.
Rojak menekankan ada pengecualian khusus untuk desa yang hanya memiliki satu calon kuwu.
Pada situasi tersebut, Pilkades atau Pilwu tidak dapat digelar hingga PP yang mengatur teknis calon tunggal resmi diterbitkan. Karena pemilihannya tidak bisa dilakukan dengan bumbung kosong.
“Jadi hanya desa yang punya calon tunggal saja yang ditunda, bukan satu kabupaten, maka selain itu desa-desa di Kabupaten Indramayu bisa melaksanakan Pilwu sesuai jadwal,” ujarnya.