BACA JUGA:Korupsi Pajak APBDes di Cirebon Tembus Rp2,9 Miliar, 4 Orang Pendamping Desa Ditangkap
"Kepala boleh panas, hati tetap dingin. Insya Allah nanti akan terpilih para kepala desa yang benar-benar peduli sama masyarakat desanya," ucapnya.
Setelah terbir surat izin Kemendagri, tahapan Pilwu di Kabupaten Indramayu akan segera dilaksanakan.
Mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara pada Desember mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyebutkan, tahapan persiapan sudah hampir rampung.
Termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa.
“Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati camat-camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu di tingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 September sudah terbentuk panitianya,” kata Kadmidi.
Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan.
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jika hasil tersebut keluar, Perbup dapat segera ditetapkan.
“Perbup satu langkah lagi sudah bisa dinomorin. Tinggal kita mendapatkan surat hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar saja,” ujarnya.
Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu.
PP tersebut hanya dibutuhkan untuk mengatur satu pasal terkait dengan calon tunggal.
"Kuat dan sudah cukup, karena PP itu dibutuhkan hanya untuk mengatur satu pasal terkait calon tunggal saja jadi tidak jadi hambatan Pilwu bisa dilaksanakan sesuai jadwal," tegasnya.
Selain itu, terkait pelaksaan Pilwu yang menggunakan sistem semi digital atau digital hybrid, Kadmidi mengungkapkan karena pelaksaan itu didorong oleh DPMD Provinsi Jabar, maka pihaknya akan melihat terkait perkembangan dan kesiapan dukungan teknis.
Namun pada prinsipnya, apabila secara regulasi dibolehkan dan kesiapan dari Pemrov Jabar untuk mensuport, maka sistem digital hybrid itu bisa dilaksanakan.