Kereta Api Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Perjalanan Alami Keterlambatan

Sabtu 20-09-2025,10:07 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan kereta api yang terjadi.

"Yang menyebabkan kedatangannya di stasiun tujuan mengalami kelambatan, dan terima kasih atas pengertian dari para pelanggan," Muhibbuddin dalam keterangannya.

Ditambahkan, Muhibbuddin, masyarakat yang hendak melintasi perlintasan sebidang, agar selalu berhati-hati terutama di malam hari.

"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, berhenti sejenak dan tengok kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api untuk memastikan keamanan,” kata Muhibbuddin.

Menurut Muhibbuddin, dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. 

BACA JUGA:Petani Asal Jagapura Ditangkap Polisi di Kesambi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar

Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI Daop 3 Cirebon sekali lagi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk turut menjaga perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, agar tidak membahayakan keselamatan saudara-saudara kita para penumpang KA," tutup Muhibbuddin.

Kategori :