JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menyiapkan grand design wajib belajar 13 tahun.
Wajib belajar yang dimaksud ini terdiri dari 9 tahun pendidikan dasar, 3 tahun pendidikan menengah dan 1 tahun prasekolah.
Dalam forum dialog bersama media yang dihadiri pejabat Kemendikdasmen, perwakilan BKHM, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Nia Nurhasanah menyebutkan, usia 0–6 tahun merupakan periode emas perkembangan otak anak.
BACA JUGA:RUU Sisdiknas, PAUD Masuk Kedalam Wajib Belajar 13 Tahun
BACA JUGA:Revisi UU Sisdiknas, Wajib Belajar 12 Tahun
BACA JUGA:Ada Posko Wajib Belajar, Susul Anak untuk Sekolah
Pada fase ini, stimulasi pendidikan sangat berpengaruh terhadap kemampuan kognitif, sosial, emosional, hingga motivasi anak dalam menempuh pendidikan lebih lanjut.
PAUD memberi dasar kuat bagi anak. Anak yang mengikuti prasekolah terbukti memiliki literasi, numerasi, dan tingkat keberhasilan sekolah yang lebih baik dibandingkan yang tidak melaluinya.
Selain itu, masa usia 5–6 tahun adalah periode emas perkembangan anak sehingga prasekolah menjadi prioritas.
Upaya ini dilakukan melalui perluasan layanan PAUD formal dan nonformal, pembangunan unit sekolah baru, penegerian PAUD, revitalisasi satuan PAUD, serta pengembangan model PAUD-SD satu atap di daerah 3T yang minim akses.
BACA JUGA:Cek Rekening! Kemendikdasmen Siap Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Non-ASN
BACA JUGA:Kemendikdasmen Sebut 4 Jalur Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
Program transisi PAUD ke SD yang menyenangkan juga diperkuat agar capaian pembelajaran PAUD selaras dengan SD kelas 1–2.
"Sejak 2023, kurikulum dan buku sudah disesuaikan untuk memastikan tidak ada jarak antara pembelajaran PAUD dan SD."
"Kami ingin transisi berlangsung mulus dan menyenangkan bagi anak,” sebutnya yang dikutip, Minggu 21 September 2025.