Pria Kenya Legal Miliki Istri Sebanyak yang Diinginkan

Kamis 01-05-2014,17:54 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

NAIROBI-Laki-laki di Kenya diperbolehkan untuk menikahi sebanyak mungkin wanita yang diinginkannya. Hal itu legal dan dilindungi oleh hukum negara. Pasalnya, Presiden Kenya Uhuru Kenyatta telah menandatangai dan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) poligami yang secara formal mengakui bahwa hal itu telah lama menjadi praktik budaya negara (Selasa, 29/4). Dengan kata lain, praktik poligami di Kenya saat ini telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) . \"Pernikahan adalah penyatuan sukarela dari seorang pria dan seorang wanita baik dalam serikat monogami atau poligami,\" kata Kenyatta dalam sebuah pernyataan seperti dilansir CNN (Kamis, 1/5). Diketahui RUU tersebut sebelumnya telah diloloskan di kalangan parlemen pada bulai Maret lalu di tengah pertentangan yang datang dari anggota legislatif wanita. Pada mulanya, RUU masih memberikan hak pada istri pertama untuk memveto keputusan suami yang ingin menikah lagi. Namun anggota legislatif pria menentang hal itu dan berhasil menghapus aturan tersebut. Dengan demikian, dalam UU yang telah disahkan tersebut, praktik poligami dilegalkan bagi pria sekalipun tanpa ijin dari istri sebelumnya. Selain itu, tidak ada batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi oleh pria Kenya. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait