CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL) resmi teregister di Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono SH MH mengatakan, turunan dari Perda tentang PTJSL memang belum dibahas karena proses administrasi baru selesai di tingkat provinsi.
"Secepatnya kita tindaklanjuti agar regulasi turunan dari Perda tentang PTJSL ke Perbup bisa segera terbentuk," ujar Setia Budi, Senin 22 September 2025.
BACA JUGA:DPRD Majalengka Godok Raperda CSR
BACA JUGA:CSR Kurang Dirasakan Manfaatnya, Karang Taruna Kecamatan Pangenan Minta Perusahaan Lakukan Ini
Menurutnya, pembahasan Perbup itu akan melibatkan Bappelitbangda dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon.
Rencananya, pembahasan Perbup tersebut akan dimulai pekan depan.
"Minggu ini saya full dinas luar kota. Senin depan kita akan mulai bergerak sinkronisasi dengan Bappelitbangda dan Bagian Perekonomian," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menyambut baik dengan hadirnya Perda tentang PTJSL.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
"Kita akan segera rumuskan Perbup-nya, terutama terkait aspek teknis pemanfaatan CSR dari Perda tentang PTJSL," ucapnya.
BACA JUGA:Anggaran Kurang, Perbaikan Jalan Kabupaten Cirebon Bakal Gunakan Dana CSR?
BACA JUGA:PLN UIP JBT Sabet Dua Penghargaan Platinum di CSR Nusantara Awards: Bukti Nyata PLN untuk Rakyat
Dadang menjelaskan, dalam pembahasan nanti, pemanfaatan CSR akan diarahkan pada sektor-sektor prioritas, mulai dari pendidikan, infrastruktur, sanitasi, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup.