Berdasarkan bukti yang terkumpul, FOH ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.
Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Umar S Klau Tegaskan DPRD Tidak Intervensi atas Pembatalan Naming Right Stasiun Cirebon
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang.
“Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” tegasnya. (*)