Pencairan TPG Masih Mampet

Sabtu 03-05-2014,11:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Sanksi Penahanan Pencairan Anggaran Siap Dijatuhkan Kemenkeu JAKARTA - Ultimatum Mendikbud Mohammad Nuh terkait dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ternyata tidak mempan. Surat edarannya yang mewajibkan pencairan TPG cair paling lama 30 April tidak mendapatkan respons positif dari pemerintah daerah. Hingga kemarin masih ada laporan TPG 2014 belum cair ke rekening guru. Pihak pemda yang belum mencairkan TPG itu kompak dengan satu alasan. Yakni menunggu seluruh surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) untuk para guru diterbitkan Kemendibud. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya menyangkankan sikap pemda yang masih menahan pencairan TPG 2014 itu. \"Saya berani menjamin, uang untuk membayar TPG itu sudah ada di pemda. Tetapi belum semuanya sudah disalurkan ke guru,\" kata dia kemarin. Dia menuturkan Mendikbud baru saja mengeluarkan surat edara tentang pencairan itu. Tetapi dia menegaskan bahwa permintaan supaya pencairan TPG paling lama 30 April banyak yang belum terpenuhi. Indikasinya masih banyak laporan bahwa guru PNS daerah belum menerima pencairan TPG triwulan I 2014. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, pemda sejatinya tidak bisa menahan pencairan itu. \"Apalagi alasannya menunggu seluruh SKPT terbit semuanya dulu. Itu tidak bisa,\" tandasnya. Jika menunggu terbitnya SKPT, bisa jadi pencairan TPG dapat mundur hingga enam bulan bahkan satu tahun. Pranata menegaskan sulit mewujudkan seluruh SKPT terbit semuanya. Sebab dari identifikasinya, ada sejumlah guru yang dinyatakan tidak layak menerima SKPT itu. Diantaranya guru yang sudah wafat, pensiun, atau pindah menjadi pejabat struktural di pemerintahan. Selain itu juga ada guru yang tidak bisa mengejar beban jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan. \"Guru-guru yang tidak memenuhi persyaratan itu, tidak akan keluar SKPT-nya. Meskipun dia memiliki sertifikat pendidik profesional,\" ujarnya. Jika Kemendikbud memaksa menerbitkan SKPT itu, malah bisa disemprit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesalahannya adalah memperkaya orang lain. Sampai saat ini Pranata mengatakan belum mendapatkan kepastian berapa besar jumlah uang TPG triwulan I yang sudah dicairkan ke guru dan yang belum. Sebab aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemkab/pemkot diwajibkan membuat laporan pencairan TPG minggu kedua Mei ini. \"Jika sampai Mei tidak ada laporan pencairan TPG, Kemenkeu akan menjatuhkan sanksi,\" tandasnya. Yaitu pencairan TPG periode berikutnya akan ditunda. Jika sanksi itu sudah dijatuhkan, Pranata mengatakan malah bisa menyengsarakan guru. Dia benar-benar meminta supaya pemda segera mencairkan TPG untuk para guru yang sudah SKPT-nya. Pranata menegaskan bahwa Kemendikbud tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada pemkab atau pemkot. Sebab garis koordinasi pemkab dengan pemkot yang paling dekat adalah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan soal anggaran, Kemenkeu bisa menjatuhkan sanksi ke pemda. \"Kemendikbud mungkin nanti hanya akan menjatuhkan sanksi moral,\" ujarnya. Caranya adalah dengan mempublikasi nama-nama kabupaten atau kota yang belum menyalurkan TPG. Nama-nama itu rencananya akan dipublikasi melalui media masa, supaya menimbulkan efek malu. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait