RADARCIREBON.COM – Kasus ayah setubuhi anak terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial T (38), kini telah diamankan pihak kepolisian dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan itu, pelaku mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Kasus memilukan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni yang memimpin jalannya konferensi pers.
BACA JUGA:Pengangguran Curi Kotak Amal Masjid di Arjawinangun, Berhasil Diringkus Polisi
BACA JUGA:Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi
Menurut Kombes Pol Sumarni, tindakan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 secara berulang kali.
Akibat perbuatannya, korban yang merupakan anak kandung tersangka akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada tahun 2024.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ujarnya di hadapan awak media.
Kapolresta Cirebon menyebutkan, korban selama ini tidak berani melapor karena sering mendapat ancaman dari tersangka.
BACA JUGA:Guru Cabul Tertunduk Lesu saat Digelandang Polisi, Kelakuannya Terbongkar Sungguh Keterlaluan
Pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika sang anak menolak keinginannya.
“Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” sebutnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.