RADARCIREBON.COM – 2 kasus tindak pidana korupsi sedang jadi sorotan publik di Cirebon dan Kuningan melibatkan karyawan sebuah bank milik pemerintah.
Di Kabupaten Cirebon, Kejaksaan menangkap seorang perempuan berinisial MY yang sudah melakukan aksinya sejak 2018 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,6 miliar.
Sementara di Kuningan, kejaksaan menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka yang kini telah ditangkap dan ditahan.
Tersangka R diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,475 miliar.
BACA JUGA:Kristy dari Unilever Bongkar Strategi Jurnalis Lokal Bertahan di Tengah Badai Digital
BACA JUGA:Dari Curanmor hingga Guru Cabul, Rapor Satreskrim Polresta Cirebon Januari - Oktober 2025
Setidaknya, 17 nabah prioritas telah menjadi korban pria yang menjabat sebagai Relationship Manager Priority Banking tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mengungkapkan, modus R adalah membuat program investasi fiktif sejak Maret 2019 hingga Mei 2025.
Program ini hanya ditawarkan kepada nasabah prioritas. Dia membuat seolah-olah program investasi ini legal sehingga para korban tidak curiga.
Dana yang terkumpul dari para nasabah kemudian ditampung di 15 rekening atas nama tersangka. Setelah itu uang ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit internal dan investigasi oleh pihak kejaksaan. Hasil audit dan investigasi itu menunjukan adanya kejanggalan pada sistem operasional bank.
Lantas, mengapa sampai bertahun-tahun baru ketahuan?
Itu karena tersangka mempunyai akses langsung pada sistem layanan nasabah prioritas. Di samping itu, para korban juga rata-rata sudah percaya terhadap reputasi bank milik pemerintah.
Makanya, korban tidak curiga dengan praktik culas yang diterapkan oleh tersangka R.