Koperasi Jual Belikan Izin

Selasa 06-05-2014,10:43 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Merasa Tersudut, Ketua Kepontren Walk Out SUMBER– Sejumlah pihak yang memiliki kepentingan atas aktivits pertambangan golongan c di Gunung Petot, akhirnya hadir memenuhi undangan gelar perkara yang dinisiasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Abraham Mohammad MSi. Dalam pertemuan itu, terungkap sejumlah fakta mencengangkan. Pimpinan PT MJS, Ari Supriyanto mengaku, dirinya kecewa atas penegakan aturan di Kabupaten Cirebon. Sebab, perusahaan yang dipimpinnya selalu dipermasalahkan, sementara perusahaan pertambangan lainnya bisa dengan bebas menjalankan usaha. “Kami adalah perusahaan yang tahu akan aturan hukum, tidak mungkin kami melakukan pertambangan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu),” ujar Ari, di ruang rapat kantor Satpol PP, Senin (5/5). Terkait izin usaha jasa pertambangan yang selama ini dipermasalahkan, Ari mengaku, sudah menempuh mekanisme perizinan sejak Februari 2014 atau setelah adanya teguran dari Satpol PP. “Walaupun saya masih bingung mengenai klasifikasi perizinan, saya tetap patuh pada aturan main yang ditetapkan di Kabupaten Cirebon,” katanya. Dalam pertemuan tersebut, muncul pengakuan yang mencengankan. Koperasi Pondok Pesantren Balerante rupanya tidak hanya menyerahkan pengelolaan pertambangan kepada PT MJS saja, tapi juga kepada perseorangan atas nama Amri. “Saya sudah menyerahkan uang sekitar Rp400 juta kepada koperasi. Makanya, saya merasa punya hak  untuk melakukan penggalian di areal 2,5 hektare itu. Kalau dirunut, kesalahan besar dilakukan oleh koperasi karena sudah membagi pengelolaan galian ke saya dan Pak Ari (PT MJS),” beber Amri, yang turut hadir dalam pertemuan itu. Belum sempat menjelaskan adanya pengalihan pengelolaan areal pertambangan, Ketua Koperasi Pondok Pesantren Balerante, Ilyas Syatori buru-buru meninggalkan ruang pertemuan. Ilyas merasa dilecehkan oleh kepala Satpol PP. Alhasil, rapat  itu menyepakati agar PT MJS harus menempuh perizinan yang diperlukan. Selama izin belum keluar, Kepala Satpol PP, Drs Abraham Mohammad MSi meminta aktivitas tambang dihentikan sementara. “Kalau harus buat izin, silahkan dibuat izinnya dan jangan beroperasi terlebih sebelum izin itu dikeluarkan,” tegasnya. Abraham mengungkapkan, Satpol PP dan Polres Cirebon Kabupaten sudah sepakat, apabila ditemukan aktivitas pertambangan golongan c yang tidak memiliki izin, akan langsung ditutup dan diproses di ranah hukum pidana. (jun) FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON WALK OUT. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Balerante, Ilyas Syatori buru-buru meninggalkan ruang pertemuan. Ilyas merasa dilecehkan oleh kepala Satpol PP.      

Tags :
Kategori :

Terkait