Adapun kelebihan pembayaran yang mengalir dari kas daerah rekening pihak ketiga berasal dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Pesta Tahun Baru di Aston Cirebon Ada Banyak Hiburan, Cek Harga Paketnya di Sini
BACA JUGA:Kinerja BSI Makin Solid, Dirut Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Dirikan Bank Emas
Keenam OPD itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), dan Kecamatan Cigasong.
Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Krisniawan, menambahkan bahwa jumlah pengusaha yang belum mengembalikan dana masih cukup banyak.
Menurut dia, kelebihan pembayaran paling banyak terjadi pada proyek-proyek fisik di DPUTR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan.
“Dari hasil audit kami, ketiga OPD itu memang memiliki volume pekerjaan fisik yang besar. Beberapa pengusaha masih belum menyelesaikan kewajibannya karena alasan administrasi maupun kondisi keuangan perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Majalengka, Agus Permana, mendukung langkah tegas yang diambil bupati.
Menurutnya, kebijakan blacklist merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Majalengka.
“Kami sepakat, bagi pengusaha yang pekerjaannya tidak sesuai dan harus mengembalikan uang daerah, harus ada sanksi tegas. Proyek pemerintah bukan ajang coba-coba,” kata Agus.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap setiap kontrak kerja agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pelaksanaan proyek, kata Agus, harus mengutamakan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang disepakati.
Langkah Bupati Majalengka ini mendapat perhatian publik karena menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan untuk melakukan blacklist terhadap pengusaha yang tidak mengembalikan kelebihan bayar merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat untuk mempercepat proses klarifikasi dan pemulihan keuangan negara.
Eman menegaskan, tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang terbukti merugikan keuangan daerah.