Bukan Gusur PKL, Satpol PP Turun ke Jalan Stasiun Kejaksan Ternyata Ini yang Mereka Lakukan

Senin 03-11-2025,14:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Jelang revitalisasi trotoar di sepanjang Jl Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, sejumlah petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan peninjauan ke lokasi, Senin pagi (3/11/2025).

Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan surat imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar dapat melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Batas waktunya sampai 5 November 2025. 

Kegiatan berlangsung kondusif, dengan suasana dialogis antara petugas dan para pedagang.

Sebagian pedagang tampak sudah mengetahui rencana tersebut, karena sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi terkait penataan kawasan trotoar.

BACA JUGA:PKL Stasiun Kejaksan Tolak Perintah Satpol PP: Tak Akan Bongkar Lapak, Tunggu Mediasi

BACA JUGA:Bergerak Bersama Pemerintah Kota Cirebon, JNE Cirebon Dukung Program Kemitraan UMKM

Salah satu pedagang makanan, Yamin, mengatakan dirinya memahami langkah pemerintah yang akan menata kembali kawasan tersebut. 

“Tadi disampaikan kalau ini untuk perbaikan trotoar. Suratnya juga hanya imbauan supaya beresin lapak sebelum tanggal 5,” ujarnya kepada Radarcirebon.com.

Yamin menuturkan, dirinya tidak keberatan dengan kebijakan itu karena diyakini demi kebaikan bersama. 

“Saya setuju saja, ini kan jalan pemerintah. Kalau untuk menata kota supaya lebih rapi, ya enggak apa-apa,” katanya.

BACA JUGA:Wali Murid Temukan Ulat dan MBG yang Diduga Basi di SDN Argapura Cirebon, Beruntung Belum Dikonsumsi Siswa

Pedagang yang sudah berjualan lebih dari 10 tahun di kawasan itu berencana menyesuaikan tempat jualannya tanpa meninggalkan lokasi sepenuhnya. 

“Mungkin mundur sedikit saja, enggak jauh. Kita ngikutin aturan Satpol PP aja,” tambahnya.

Menurutnya, para pedagang berharap proses penataan dapat dilakukan dengan cara yang baik dan bertahap. 

“Yang penting jangan sampai ribut. Kami paham, ini untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Kategori :