Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi

Jumat 07-11-2025,12:58 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Sengketa lahan (Warcuz) di Jl Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon hingga kini belum juga usai. Suasana di lokasi kembali ramai pada Jumat (7/11/2025) pagi.

Petugas TNI dan Polri berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Bukan tanpa alasan, Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (sidang di tempat) terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr. 

Sidang tersebut dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa tanah yang diklaim oleh sejumlah pihak di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan IS di Cirebon, Tersangka Narkoba yang Melawan Petugas Pakai Sajam

BACA JUGA:Rahasia kelezatan Oncom Kering khas Kadipaten: Oleh-Oleh dari Majalengka Yang Tak Boleh Dilewatkan

Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan dilakukan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB. 

Tanah seluas 1.684 meter persegi itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2371 atas nama Hajjah Asih Maryasih.

Menjelang sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area sudah dipadati warga yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut. 

Sebagian masyarakat tampak berdiskusi dan berspekulasi tentang status lahan yang berada di perbatasan wilayah dua pemerintahan itu.

BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan kode Etik Anggota Dewan

BACA JUGA:Hujan Meningkat, Pemkab dan Polresta Cirebon Siaga Hadapi Potensi Bencana

Pihak tergugat juga hadir, berdialog langsung dengan majelis hakim yang memimpin pemeriksaan lokasi.

Salah satu kuasa hukum tergugat, Wawan Hermawan ditemui Radarcirebon.com usai sidang tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembuktian posisi tanah yang disengketakan.

“Kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi tanah sengketa,” katanya usai sidang tersebut, Jumat (7/11/2025).

Kategori :