Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi

Jumat 07-11-2025,12:58 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Ia menerangkan, berdasarkan data yang dimilikinya, objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.

BACA JUGA:ASN Majalengka Nunggak Pajak Kendaraan: Total Rp9,125 Miliar, DPRD Desak Bupati Bertindak

“Kalau menurut data kami, ini wilayah Kabupaten. Sertifikat juga pernah terbit dari BPN Kabupaten Cirebon,” terangnya.

Terkait jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut terdapat lima tergugat masing-masing nomor 1, 4, 8, 9, dan 13 yang semuanya merupakan ahli waris.

“Penggugatnya adalah Pak Tedi, sedangkan tergugat ada lima pihak ahli waris,” sebutnya.

Menurut Dia, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu depan (12/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Di sisi lain, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, menilai perkara ini bermula dari kekeliruan administratif.

“Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” ucapnya.

Menurut Teguh, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.

“Seharusnya yurisdiksi BPN Kota, bukan Kabupaten. Ini jelas ada kekeliruan lokasi,” tegasnya.

Teguh menyebutkan, pihaknya sudah memenangkan gugatan serupa di semua tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Semua putusan sebelumnya memenangkan klien kami. Tapi kini muncul gugatan baru oleh pihak lain yang juga merasa punya hak,” sebutnya.

Terkait warga yang berencana memportal lahan tersebut, Teguh menanggapinya dengan tenang.

“Mungkin itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka anggap tidak adil. Kami tidak tahu soal itu,” ucapnya. 

Kategori :