Polisi Sita 115 Botol Miras dari Warung di Kejawanan Kota Cirebon

Jumat 07-11-2025,17:27 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Polisi menyita 115 botol minuman keras dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Kota Cirebon.

Operasi ini dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Kamis (06/11/2025) mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. 

Target operasinya adalah wilayah Kejawanan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. 

Unit 1, KBO, dan Urmin Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dikirim untuk mengamankan lokasi sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. 

BACA JUGA:5 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Cirebon

BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan kode Etik Anggota Dewan

Mereka juga ditugaskan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kegiatan dimulai dengan pengecekan dan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran minuman keras. 

Petugas secara intensif melakukan pengawasan sekaligus melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat setempat.

Tujuannya untuk memastikan tidak adanya resistensi dan menjaga ketertiban lingkungan selama operasi berlangsung.

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi

BACA JUGA:Longsor di Kuningan Setelah Hujan Lebat, Rumah Warga dan Fasilitas Umum Tertimbun

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak langsung warung milik berinisial N yang berlokasi di Kejawanan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. 

Itu setelah ditemukan adanya bukti transaksi penjualan minuman keras ilegal. 

Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis minuman yang dijual dan langsung menyita berbagai macam jenis minuman keras.

Kategori :