Terancam Denda Rp13 Miliar, Warga Kabupaten Cirebon Diduga Jadi Pengedar Narkotika

Sabtu 08-11-2025,15:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Diantaranya Sabu-sabu 7,62 gram, 1.149,62 gram ganja kering, 10 paket tembakau sintetis, handphone, sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dan lainnya.

"Kami juga meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Kategori :