RADARCIREBON.COM – Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat Operasi Antik Lodaya 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Razia minuman keras ini berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras yang berhasil disita terdiri dari 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu.
BACA JUGA:Gempa Hari Ini 9 November 2025 di Majalengka, Masuk Kategori Dangkal
BACA JUGA:Kepuasan Terhadap Kinerja Prabowo 77,7 Persen, Hasil Survei Indikator
Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (9/11/2025).
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan secara intensif oleh jajaran Polresta Cirebon serta Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Sidak Parkir Liar Dekta Gerbang Tol, Tindak PKL hingga Kendaraan Besar
BACA JUGA:RSPC Gencarkan Edukasi Gaya Hidup Sehat kepada Generasi Muda di Kecamatan Gunung Jati
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni.