Pohon Bunut Berusia Puluhan Tahun di Kuningan Ditebang Damkar

Senin 10-11-2025,04:09 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Tatang Rusmanta

Sutandi menyebut bahwa DLH hanya sebatas mengizinkan saja. "Tidak ada BPLHD, tadi pagi hanya mengizinkan saja, gak ada tindakan," ujarnya.

"Seperti ini nya saya kurang paham, kita prosedur kan ke BPLHD dulu, tidak berani tebang-tebang. Intinya mah khawatirlah, kalau pemadam mah hanya tenaga," tutup Sutandi.

Diinformasikan, proses pemangkasan sendiri berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 13.00 WIB.

Sedangkan batang pohon yang sudah dipangkas, diangkut secara gotong royong oleh masyarakat sekitar.

Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, Penebangan pohon oleh DLH atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK, biasanya dilakukan untuk tujuan tertentu. 

Seperti menebang pohon mati atau rapuh yang berisiko tumbang dan membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur seperti kabel listrik.

Untuk warga yang membutuhkan penebangan pohon di lingkungannya, mereka harus mengajukan permohonan resmi kepada dinas terkait, yang sering kali disertai dengan syarat seperti fotokopi KTP, foto pohon, dan denah lokasi.

Kategori :