Desak Polisi Tindak Oknum Debt Collector

Kamis 08-05-2014,11:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

HAURGEULIS – Dinilai meresahkan, keberadaan debt collector harus dibubarkan. Jika ketahuan masih beraksi, polisi diminta untuk menindak tegas kelompok bayaran penagih utang tersebut. “Sudah saatnya polisi menindak tegas para debt collector ini. Bubarkan saja,” tegas Kepala Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis, Sukardi ST kepada Radar, Rabu (7/5). Desakan itu bukan tanpa alasan. Sukardi mengaku kerap mendapat laporan dari sejumlah warganya yang pernah menjadi korban debt collector. Dalam aksinya, mereka sudah melebihi batas hukum dan menjurus ke arah premanisme sehingga menyebabkan warganya ketakutan. “Sudah sangat merugikan, padahal belum tentu warga punya salah,” lanjut dia. Salah satu contoh adalah kasus yang menimpa salah seorang warganya yang melaporkan sepeda motornya dirampas oleh debt collector. Dari pengakuan warganya, sepeda motor tersebut adalah gadaian atau jaminan dari utang piutang dengan orang lain. Namun saat dipakai, di tengah perjalanan dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku utusan pihak leasing dan menyatakan sepeda motor tersebut diamankan karena bermasalah. Dia menduga, motor gadai lalu diambil paksa merupakan salah satu modus dari para debt collector untuk mencari keuntungan dari ketidaktahuan warga. Beda lagi kasus yang dialami oleh warga lainnya. Gara-gara menunggak angsuran 3 bulan, sepeda motornya juga diambil paksa saat berada di rumah. “Hal semacam ini sebetulnya bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tidak main paksa, kan kasihan warga,” jelas Sukardi. Sebab menurut dia, jika ada leasing yang butuh jasa penagihan hendaknya lewat pengacara. Karena pengacara memahami hukum dan memiliki etika dalam penagihan. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait