JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno sepertinya bakal menua di penjara. Pasalnya, selain resmi menyandang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus lain. Yaitu, dugaan korupsi penggunaan dana di Kesekjenan ESDM dalam beberapa proyek tahun anggaran 2012, kemarin (7/5). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mantan anak buah Jero Wacik tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana sebesar Rp25 miliar untuk beberapa proyek. Di antaranya yang berkaitan dengan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi dalam rangka hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen ESDM. \"Setelah melakukan penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara, maka disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen ESDM ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya di kantornya kemarin (7/5). Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar. ”Semua proyek terjadi di tahun 2012. Ada dugaan mark up dan penyalahgunaan wewenang,” tandas Johan. Kasus ini menurutnya, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM yang sebelumnya juga telah menjerat Waryono. Sejauh ini, kata Johan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Saat disinggung perihal adanya keterlibatan pihak lain yakni Menteri ESDM, Jero Wacik dan lainnya, imbuhnya masih terus dikembangkan. “Itu masih diselidiki, saya kira bisa begitu (WK bukan tersangka satu – satunya-red). Tergantung bagaiamana penyidik apakah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan apakah ada pihak – pihak lain yang terlibat,” kata dia. Lebih lanjut, pihaknya enggan berspekulasi apakah dalam proses tiga kegiatan di atas diketahui langsung atau hanya menjalankan perintah dari atasannya yang tidak lain merupakan Menteri ESDM, Jero Wacik. “Tidak semua proyek (diketahui Menteri-red), tapi ada,” kilahnya. Johan menegaskan penyidik bakal meminta keterangan kepada pihak–pihak terkait, termasuk memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik apabila memang diperlukan. Namun sejauh ini pihaknya mengaku belum mengetahui perihal tersebut. ”Jika diperlukan keterangannya (Jero Wacik-red) tentu diperiksa. Tapi sampai hari ini belum,” jelas dia. Sebelumnya, oleh KPK, Waryono yang sudah menjadi pensiunan pegawai Kementerian ESDM tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dan jabatannya selama masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak tanggung–tanggung, penyidik pun menjeratnya dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (sar)
Sekjen ESDM Bakal Menua di Penjara
Kamis 08-05-2014,12:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :