Denda Tilang Operasi Zebra 2025 dari Rp250 sampai Rp1 Juta, Cek Daftarnya di Sini

Senin 17-11-2025,04:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Irjen Agus juga menjelaskan, bahwa Kebijakan soal tilang elektronik atau ETLE tidak akan menghapuskan tilang manual.

BACA JUGA:3 Bulan Diresmikan Malah Ambrol, Jembatan di Cirebon Timur Ditutup Lagi, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Menurut dia, ada beberapa pelanggaran yang tidak dapat ditindak dengan ETLE.

"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena, ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE,” katanya.

“Termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," jelasnya.

Adapun denda tilang pada Operasi Zebra 2025 ini disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Besaran dendanya mulai dari Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta. Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan bakal akan dijerat pasal 287. 

Kendaraan over dimension and over load atau ODOL dikenakan pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

Kedua jenis pelanggaran ini akan mendapat sanksi pidana maksimal pidana penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Nah, berikut ini daftar denda tilang Operasi Zebra 2025 dan jenis pelanggarannya:

1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu

2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu

4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan

Kategori :