*Dijadwalkan Hari Ini, Tunggu Kasat Reskrim di Cirebon CIREBON – Janji anggota DPRD Kota Cirebon, Drs Priatmo Adji untuk melaporkan pemerintah kota ke pihak kepolisian bukanlah gertak sambal. Kemarin (8/5), Adji mendatangi Mapolres Cirebon Kota sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan pelaporan. Namun sayangnya, pelaporan yang dilakukan Adji gagal, lantaran Kasat Reskrim Polres Ciko sedang ada kegiatan di Jakarta. Sehingga, pelaporan baru dilakukan, hari ini (9/5). \"Saya barusan melapor ke reskrim, tapi ternyata Kasat-nya sedang ke Jakarta. Saya dijanjikan oleh Kaur-nya besok jam 2 siang,\" tuturnya kepada Radar, kemarin. Mendapati Kasat Reskrim tidak berada di tempat, akhirnya, Adji pun meminta pentunjuk ke Kasat Binmas. \"Dan memang benar saja, saya diarahkan ke Kasat Reskrim. Pelaporan harus dilakukan ke bagian Reskrim,\" tuturnya. Kemarin (8/5) Adji datang sendirian. Dia telah menyiapkan berkas-berkas untuk proses pelaporannya. Termasuk juga telah menyiapkan diri untuk membeberkan keganjilan pada aparat penegak hukum. \"Besok (hari ini, red) saya akan datang lagi dan melakukan pelaporan,\" tuturnya. Bagaimana dengan laporan ke Mabes Polri dan KPK? Adji mengatakan, langkah tersebut memang akan dilakukan. Namun menunggu hasil dari pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota. Bila tidak ada tindak lanjut, maka barulah Adji akan melaporkan permasalahan ini ke lembaga lain. \"Kalau memang tidak ada tindak lanjutnya, baru saya lapor ke Mabes dan KPK,\" lanjutnya. Untuk diketahui, kedatangan Adji ke kepolisian adalah untuk melaporkan pemerintah kota atas masalah APBD Gate 2004. Pemerintah Kota akan dilaporkan atas tuduhan pemalsuan laporan dan manipulasi data, sehingga ada selisih Rp3,3 miliar. Termasuk juga audit yang dilakukan BPKP dirasa Adji penuh dengan keganjilan. \"Kami di DPRD sudah meminta untuk ada revisi laporan keuangan sejak satu tahun lebih, tapi hal itu tidak pernah dilakukan pemerintah kota. Ini mengherankan. Maka dari itu, biarkan aparat penegak hukum yang berjalan,\" tuturnya. PEMKOT MINTA MOBDIN DIKEMBALIKAN Sementara, pihak sekretariat dewan meminta para terpidana APBD Gate yang belum mengembalikan dua unit mobil dinas (mobdin), agar segera mengembalikan. Mobdin itu antara lain Honda City yang selama ini masih digunakan mantan anggota dewan Ir H Wawan Wanija dan mobdin jenis Suzuki Vitara yang digunakan anggota dewan non aktif Drs H Ade Anwar Sham. Dan keduanya sekarang sedang menjalani masa hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mereka ajukan. Plt Sekwan, Candra Bima S SH saat dikonfirmasi Radar hanya memberikan penjelasan, untuk penarikan aset termasuk mobdin yang saat ini masih digunakan oleh mantan anggota dewan, merupakan kewenangan bagian perlengkapan. Oleh karena itu, Candra menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke bagian perlengkapan pemkot. “Wah kalau itu silakan tanyakan langsung ke bagian perlengkapan,” kata Candra. Dia menjelaskan, untuk penarikan aset milik pemkot, kewenangannya tetap ada di bagian perlengkapan Setda, karena bagian itu yang mengurus semua aset pemkot. Termasuk saat ada mobdin yang belum dikembalikan, itu kewenangannya perlengkapan. Terpisah, Kasubag Pengelolaan dan Pengendalian Aset, Lolok Tiviyanto MSi saat dikonfirmasi menegaskan, untuk penarikan mobdin kewenangannya ada di OPD terkait, tanpa terkecuali mobdin yang masih dipakai mantan anggota dewan. Sedangkan bagian perlengkapan hanya mencatat aset, termasuk apabila mobdin itu sudah ditarik setwan. Menurut Lolok, sejak dulu bagian perlengkapan sudah mengingatkan kepada setwan untuk menarik mobdin yang masih digunakan mantan anggota dewan, kenyataannya hingga sekarang setwan seakan tidak punya keberanian untuk menariknya. Padahal mobdin itu bisa digunakan untuk operasional anggota dewan yang lainnya. Yang terjadi, mobdin itu masih dipakai oleh mantan anggota dewan, padahal dari sisi aturan mereka sudah tidak punya hak untuk menggunakan fasilitas negara. “Yang punya kewenangan menarik mobdin adalah OPD terkait, dalam hal ini adalah setwan,” tegasnya. (kmg/abd)
Datangi Mapolres, Adji Urung Melapor
Jumat 09-05-2014,11:42 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :