3 Tersangka Maling Motor Ditangkap Polisi di Kuningan, ES Mengaku 13 Kali Beraksi

Selasa 18-11-2025,14:26 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – 3 tersangka maling motor masuk bui setelah beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan.

Ketiga tersangka berinisial ES (55), IA (23) dan EH (52) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah beraksi di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, Polres Kuningan menerima laporan kasus pencurian sepeda motor pada 26 Oktober 2025 yang terjadi di pinggir Jalan Ciputih Dusun Pon, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar.

Di tengah proses penyelidikan, aparat kepolisian kembali menerima laporan kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:KPK Titipkan Benda Sitaan Kasus Satori ke Kejaksaan Kota Cirebon, Ada Mobil dan Honda CBR

Yakni pada Sabtu, 1 November 2025 di pinggir kebun Dusun Kliwon, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar dan Selasa, 11 November 2025 di Kebun Cinangsih, Blok Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus.

Sementara itu, kronologi penangkapan ketiga tersangka bermula setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor korban berinisial SS pada 11 November 2025.

Di hari yang sama, pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Polres Kuningan yang diterjunkan menyelidiki kasus ini mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor yang di duga milik korban.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial EH dan menyusul dua tersangka lainnya berinisial ES dan IA.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Palikanci Hari Ini, Pengemudi Truk Asal Sleman Luka-luka

BACA JUGA:Komandan Korem 063/SGJ Terima Kunjungan Kehormatan Kontingen PBFI Kota Cirebon

Kepada polisi EH mengakui telah membeli sepeda motor dari tersangka ES lewat perantara tersangka IA setelah mendapatkan penawaran lewat media sosial Facebook.

Para tersangka telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya mereka beserta barang bukti digelandang ke Sat Reskrim Polres Kuningan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa, 18 November 2025, Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis dan Kasie Humas, AKP Mugiyono.

Di hadapan awak media, Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, tersangka ES mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kategori :