Arsad menyebut bahwa pembahasan kebijakan baru terkait kemasjidan saat ini turut memasukkan unsur keamanan, pemanfaatan teknologi, dan sinkronisasi manajemen dengan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
“Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi semua pihak dalam pengelolaan fasilitas keagamaan,” katanya.
Dirinya berharap, langkah-langkah ini dapat berkembang menjadi model pelayanan keagamaan yang modern, efisien, dan berbasis kolaborasi.
Dengan standar yang lebih jelas, rumah ibadah di SPBU berpotensi menjadi bagian dari ekosistem layanan publik yang nyaman, berdaya guna, dan memberikan pengalaman spiritual yang positif bagi masyarakat. (*)