Sidang Kasus Asusila Dokter TW di Cirebon, Ini Dia Hukuman yang Dijatuhkan Hakim

Rabu 19-11-2025,14:21 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Sidang kasus asusila dengan terdakwa dokter berinisial TW di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Rabu (19/11/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada TW.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korban.

Usai sidang, salas satu kuasa hukum TW, Bana SH, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.

BACA JUGA:Gempa Bandung Hari Ini, Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

BACA JUGA:Direktur FIFGROUP Dianugerahi Women in SDGs Action Award 2025

Mengenai langkah selanjutnya, Bana mengungkapkan, bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Bana mengungkapkan, selama rangkaian persidangan 4 bulan terakhir ini, tim kuasa hukum telah melakukan pembelaan dan menuntut kliennya agar dibebaskan sebab dinilai tidak cukup bukti.

Namun demikian, majelis hakim PN Kabupaten Cirebon memiliki pendapat lait terkait kasus tersebut.

“Kami hormati putusan majelis 1,4 tahun denda 5 juta subsider 3 bulan apabila denda tidak dibayar,” ujar Bana. 

BACA JUGA:OYO Catat Pertumbuhan 10x Program SuperAgent, Dorong Pemberdayaan Komunitas Lokal Lewat Peluang Penghasilan

Hal senada dikatakan oleh Yudia Alamsyahch, kuasa hukum lainnya. 

Menurut Yudia, setelah pembacaan putusan hakim, masih ada upaya banding yang bisa dilakukan.

Namun demikian, pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga terdakwa.

“Langkah  selanjutnya kami akan mengambil sikap apakah banding atau menerima setelah berkoordinasi dengan keluarga,” ujarnya.

Kategori :