Yudia menambahkan, pihaknya memiliki waktu 7 hari ke depan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil pasca sidang hari ini.
“Kami menilai klien kami layak dibebaskan,” tandasnya.
Untuk diketahui, TW merupakan seorang dokter sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu atau Pustu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
TW ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh salah satu bawahannya sendiri dengan tuduhan perbuatan cabul.
Kasus ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon. Dalam rilis Polresta Cirebon, 2 Juli 2025, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Desember 2024.