Minta Bupati Dihadirkan di Pegadilan

Jumat 09-05-2014,13:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

** Kasus Tol Cikapa Masuki Sidang Mediasi   SUMBER – Kasus gugatan pembebasan tol Cikampek Palimanan (Cikapa) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Kemarin (8/5), kuasa hukum tergugat dan para penggugat sengketa pembebasan tol lahan di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan menghadiri sidang pembukaan mediator. Kuasa hukum tergugat, Agus Prayoga SH mengatakan, Dedi Mufti Nugroho SH MHum ditunjuk sebagai hakim mediator oleh hakim agung PN Sumber. Menurutnya, Hakim mediator punya kewenangan 40 hari untuk mendamaikan kedua belah pihak sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) dan dengan kewenangannya menyarankan agar minggu depan, para kliennya bisa hadir setidaknya perwakilan yang bisa komunikasi dan paham akan masalahnya. \"Saya sudah memperisiapkannya, nanti Mas Derif, Pa Suryani dan Pa Hafidudin hadir pada sidang mediasi minggu depan,\" katanya. Agus juga meminta, agar pada tahapan sidang berikutnya para tergugat seperti pihak TPT P2T dan Bupati Cirebon tidak diwakilkan lagi. \"Saya ingin pada gilirannya mereka semua secara langsung dapat hadir. Ini yang hadir lagi-lai dikuasakan dan diwakilkan. Kami ingin ketua TPT Ir Eten Roselli, ketua P2T H Dudung Mulyana dan Bupati Sunjaya bisa hadir, agar mereka tahu betul bagaimana perjuangan kami jangan terus-terusan diwakilkan,\" tuturnya. Sementara itu, salah satu korban penggusuran proyek jalan tol Cikapa, Suryani dengan tegas mengatakan, pihak TPT telah berbuat curang dan membohongi masyarakat. Pasalnya SK bupati tentang ganti rugi dasar bangunan tidak sesuai dengan tahunnya. Kembali diungkapkannya, dengan berlakunya keputusan Bupati Cirebon Nomor 591/ Kep. 301 Ck/ 2005 tentang harga dasar bangunan, pada saat itu SK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011. Sedangkan keputusan TPT bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Cirebon no 620/ Kep.09. SK.P2T/ 2012 tanggal 27 Desember 2011 tentang besarnya ganti rugi tanah yang belum sepakat menerima pembayaran, dan SK tersebut pada tanggal 27 Desember 2011 masih digunakan. Padahal SK bupati 591/ Kep. 301 Ck/ 2005 sudah tidak berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011. “Kami minta keadilan karena kami tahu betul harga yang ditetapkan itu berdasarkan SK bupati tahun 2005. Untuk itu warga meminta harga tanah dikisaran Rp1 juta/ meter,\" ungkapnya. (via)  

Tags :
Kategori :

Terkait