RADARCIREBON.COM - Pelaku penusukan berinisial AP (19) yang menyebabkan tewasnya Hari Sukma alias A di kawasan Jalan Ciwastra, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pemuda yang berprofesi serabutan itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang terjadi pada Jumat malam, 21 November.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada Sabtu malam.
Penangkapan cepat ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan sejumlah bukti awal.
BACA JUGA:Kasus Balita 4 Tahun Meninggal dengan Tulang Dada Patah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:Prospek Study Tour 2026: Aturan Baru, Fokus Wisata Edukasi, dan Harapan Pelaku Pariwisata Jawa Barat
Motif Penusukan: Kesal hingga Terpengaruh Obat-obatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AP nekat melakukan penusukan akibat rasa kesal yang memuncak terhadap korban. Pertikaian bermula ketika keduanya terlibat cekcok saat berkendara.
Menurut Anton, pelaku merasa terganggu karena korban tidak memberikan lampu sein saat berbelok. Teguran dari pelaku justru memicu adu mulut hingga berujung perkelahian fisik.
“Motifnya adalah rasa kesal yang tidak terselesaikan. Meskipun pelaku sudah meminta maaf, korban belum menerima permintaan maaf tersebut. Saat kejadian, pelaku juga berada dalam pengaruh obat-obatan,” jelas Anton.
BACA JUGA:Rekomendasi Laptop Dilengkapi Stylus: Info Lengkap Soal Harga, Fitur, Teknologi dan Merek
BACA JUGA:Perbedaan Vivo X300 vs X300 Pro Apa Saja? Simak Nih Pembahasan Lengkap Spesifikasi dan Harga
Barang Bukti dan Luka Korban
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang diduga digunakan AP untuk menusuk korban.
Korban mengalami satu luka tusuk di bagian dada yang menembus jantung, menyebabkan nyawanya tidak tertolong.