Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2025, dari Infeksi hingga Gangguan Mental

Selasa 02-12-2025,09:28 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Melalui skema JKN-KIS, peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan komprehensif mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis tertentu sesuai prosedur. 

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai penyakit apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk membantu masyarakat memahami manfaat kepesertaan, berikut rangkuman lengkap penyakit yang termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan, mulai dari penyakit infeksi, kronis, gangguan kesehatan mental, kesehatan ibu dan anak, hingga penyakit umum sehari-hari.

BACA JUGA:8 Alarm Tubuh yang Menandakan Fungsi Ginjal Mulai Menurun: Kenali Sejak Dini

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Mata Bengkak: Bisa Jadi Tanda Fungsi Ginjal Mulai Menurun

1. Penyakit Infeksi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit infeksi yang banyak terjadi di Indonesia. 

Penanganan mencakup pemeriksaan, obat, hingga perawatan lanjutan sesuai indikasi medis.

Berikut penyakit infeksi yang dijamin BPJS:

BACA JUGA:Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar di Platform

• Tuberkulosis (TBC): Termasuk pemeriksaan dahak, rontgen, hingga terapi obat jangka panjang.

• Malaria: Penanganan dari diagnosis cepat hingga pemberian obat antimalaria.

• Hepatitis: Termasuk hepatitis A, B, atau C dengan layanan medis sesuai standar.

• Demam Berdarah Dengue (DBD): Perawatan rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga terapi cairan.

Kategori :