RADARCIREBON.COM – Upaya penyelundupan ribuan pakaian olahraga asal Malaysia berhasil digagalkan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cirebon pada Minggu subuh, 30 November 2025.
Reaksi cepat aparat TNI AL ini bermula dari laporan intelijen terkait sebuah truk yang diduga membawa barang ilegal dari KMP Ferrindo 5 rute Pontianak–Patimban.
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Lanal Cirebon melakukan penyekatan di akses keluar Pelabuhan Patimban dan menghentikan sebuah truk fuso bernopol F 8810 HL. Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan.
Pada pukul 06.00 WIB, truk beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Lanal Cirebon di Jalan Kesunean untuk pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Single Salary Mulai 2026, Gaji Guru Bakal Naik? Begini Skema Barunya
BACA JUGA:Sewa Kios Rp50 Juta, PKL Sukalila Cirebon Tersentak Surat Teguran Satpol PP
Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung SE, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2025), mengungkapkan bahwa truk tersebut mengangkut berbagai jenis pakaian olahraga, seperti celana panjang Spacewalk, Joger, Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport.
“Jika dihitung dengan estimasi harga marketplace sekitar Rp150.000 per potong, total muatan mencapai 41.280 pcs atau setara Rp6,1 miliar. Adapun estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial KS mengaku menerima order dari seseorang berinisial GG, pengurus perusahaan ekspedisi di Pontianak.
Barang tersebut rencananya dikirim ke sebuah gudang di Kosambi, Tangerang, tanpa dokumen resmi. Diduga kuat, pakaian tersebut masuk melalui jalur tikus lintas batas di Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Modal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh
“Berdasarkan keterangan awal, ada indikasi kuat kegiatan ilegal di bidang kepabeanan atau penyelundupan,” tambah Letkol Laut Faisal.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Lanal Cirebon dalam menjaga keamanan maritim Jawa Barat dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyelundupan.
Seluruh barang bukti, termasuk truk dan sopir, kini diamankan di Mako Lanal Cirebon.
Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum sesuai Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana 1–10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.