RADARCIREBON.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu pakaian siap pakai asal Malaysia.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (30/11/2025) dini hari, petugas mengamankan 41.280 potong pakaian senilai sekitar Rp6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Pengungkapan bermula ketika tim intelijen memberikan informasi terkait sebuah truk yang membawa barang selundupan dari kapal KMP Ferrindo 5 rute Pontianak–Patimban.
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Lanal Cirebon melakukan penyekatan di akses keluar Pelabuhan Patimban, Subang.
BACA JUGA:Update Kasus Bank Cirebon: Hasil Audit Segera Keluar, Nasabah Siap-siap Diperiksa
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Erlyanie: Dari Mantan ART hingga Sukses Mendirikan B Erl Cosmetics
Dalam pemeriksaan terhadap truk fuso bernomor polisi F 8810 HL, ditemukan muatan pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan. Truk kemudian dibawa ke Markas Lanal Cirebon di Jalan Kesunean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung SE M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa barang yang diamankan terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga, seperti celana panjang Spacewalk, Joger, Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport.
“Jika ditaksir dengan rata-rata harga marketplace Rp50.000 per potong, total nilai barang mencapai sekitar Rp6,1 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sopir truk berinisial KS menerima order dari pengurus perusahaan ekspedisi di Pontianak, pria berinisial GG, dengan tujuan pengiriman ke gudang di kawasan Kosambi, Tangerang.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon : 4 Terdakwa Hadapi Dakwaan Penyalahgunaan Anggaran
GG mengaku bahwa seluruh barang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus perbatasan. Pakaian tersebut kemudian dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan keterangan awal, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kepabeanan atau tindak penyelundupan,” kata Letkol Faisal. Ia menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan maritim dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah hukum Lanal Cirebon.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir, kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lanjutan.
Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memiliki ancaman pidana 1–10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.