RADARCIREBON.COM – Paguyuban Pedagang di bantaran Sungai Sukalila menepis kabar adanya biaya sewa kios hingga Rp50 juta per tahun kepada PD Pembangunan Kota Cirebon.
Meski demikian, paguyuban mengakui bahwa praktik sewa menyewa memang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Ketua Paguyuban Pedagang, Abdul Haris, menjelaskan bahwa para pedagang sudah membayar sewa sejak sebelum 2023, namun nilainya jauh lebih kecil dari angka yang diberitakan.
“Memang ada pembayaran sewa sebelum 2023, tapi tidak pernah sampai Rp50 juta per tahun,” ujarnya.
BACA JUGA:Update Kasus Bank Cirebon: Hasil Audit Segera Keluar, Nasabah Siap-siap Diperiksa
BACA JUGA:Menkomdigi: Jaringan Komunikasi di Sumbar dan Sumut Pulih 90 Persen Pasca Bencana
Haris yang mulai menempati lokasi tersebut sejak 1991 mengungkapkan bahwa sejak awal para pedagang tidak pernah menempati kios secara gratis. Besaran sewa pun berbeda-beda tergantung luas kiosk yang digunakan.
“Tidak pernah ada yang gratis. Dulu kami membayar ke Bank Pasar. Lalu pada 1996 pengelolaan diambil alih PD Pembangunan dan kami membayar sewa kepada mereka hingga 2023,” tuturnya.
Pada periode sebelumnya, pembayaran sewa dilakukan setiap lima tahun dengan besaran beragam, mulai dari Rp7 juta hingga Rp9 juta.
Namun pada 2023, tarif sewa disebut melonjak drastis sehingga para pedagang memilih untuk tidak membayarnya hingga kini.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon : 4 Terdakwa Hadapi Dakwaan Penyalahgunaan Anggaran
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat
Isu Bangunan Liar dan Teguran Satpol PP
Haris juga bereaksi keras ketika kios para pedagang disebut bangunan liar. Dia menegaskan bahwa sejak awal para pedagang ditempatkan secara resmi di lokasi tersebut.
“Kalau melihat sejarahnya, kami bukan bangunan liar karena kami dipindahkan ke sini. Namun karena sudah dua tahun tidak membayar sewa, kami memahami jika kini dianggap bangunan liar dan mendapat teguran Satpol PP,” katanya.