Daftar Mobil Listrik Subsidi Pemrintah 2025: Syarat, Model Terbaru, dan Cara Mendapatkan Subsidi

Selasa 09-12-2025,17:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

• Chery iCar 03

Chery memperkuat posisinya di pasar EV dengan merakit model baru secara lokal untuk memenuhi ketentuan pemerintah.

5. Neta

• Neta V-II

• Neta X

Neta menjadi pendatang baru yang bergerak cepat dengan merakit kendaraan listriknya di Indonesia hingga mencapai TKDN sesuai syarat subsidi.

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik 2025

Untuk mendapatkan potongan PPN DTP 10%, pembeli harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Mobil listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan TKDN minimal 40%, sesuai keputusan Menteri Perindustrian.

2. Transaksi pembelian dilakukan sepanjang tahun 2025.

3. Konsumen wajib memiliki e-KTP aktif, yang akan dicocokkan saat proses administrasi di dealer.

Dealer resmi akan memverifikasi kelayakan konsumen dan memastikan mobil yang dibeli termasuk dalam daftar penerima subsidi sebelum insentif diberikan.

Cara Kerja Subsidi PPN DTP 10%

Insentif PPN DTP berarti pemerintah menanggung pajak PPN sebesar 10% yang seharusnya dibayar konsumen. 

Jika sebuah mobil listrik dikenakan PPN 10%, maka dengan subsidi ini pajak tersebut menjadi 0%. Alhasil, harga mobil listrik turun cukup signifikan, tergantung harga dasar tiap model.

Contoh sederhana:

Kategori :