Daftar Mobil Listrik Subsidi Pemrintah 2025: Syarat, Model Terbaru, dan Cara Mendapatkan Subsidi

Selasa 09-12-2025,17:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Jika mobil listrik memiliki harga sebelum pajak Rp500 juta, maka PPN-nya adalah Rp50 juta. 

Dengan insentif ini, Rp50 juta tersebut tidak dibebankan ke konsumen, sehingga harga jual menjadi lebih rendah sebesar nilai PPN tersebut.

Mobil CBU Tidak Mendapat Insentif

Pemerintah menegaskan bahwa mobil listrik impor utuh (CBU) tidak lagi menjadi prioritas penerima subsidi pada 2025. 

Model-model CBU hanya dapat memanfaatkan insentif hingga masa berlakunya habis pada awal tahun, dan setelah itu subsidi sepenuhnya difokuskan pada mobil rakitan lokal (CKD/IKD).

Langkah ini dilakukan untuk mendorong investasi pabrik, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat rantai pasok industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Mempercepat Populasi 

Program subsidi mobil listrik tahun 2025 fokus pada dukungan terhadap model-model rakitan Indonesia dengan TKDN minimal 40%. 

Hyundai, Wuling, MG, Chery, dan Neta menjadi deretan produsen yang model-modelnya masuk dalam daftar penerima subsidi. 

Melalui skema PPN DTP 10%, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan diharapkan mampu mempercepat populasi kendaraan listrik di Indonesia.

Kategori :