Syarat Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Ayo Manfaatkan

Rabu 10-12-2025,16:18 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

3. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

BACA JUGA:Ini Dia Sosok Preman Pasar Jagasatru Cirebon Setelah Ditangkap Polisi, Ternyata Modusnya Begini

Nama peserta wajib terdaftar dalam DTSEN sebagai bentuk validasi penerima manfaat.

4. Berstatus PBPU atau BP

Pemutihan ditujukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), seperti pedagang, buruh harian lepas, pekerja mandiri, hingga masyarakat tanpa penghasilan tetap.

Program pemutihan ini memungkinkan peserta menghapus atau meringankan tunggakan iuran, sehingga kepesertaan dapat kembali aktif tanpa beban finansial berlebihan. 

Pemerintah berharap inisiatif tersebut dapat meningkatkan cakupan layanan kesehatan nasional sekaligus mengurangi jumlah peserta nonaktif akibat kendala ekonomi.

Kategori :