Akhirnya KAI Eksekusi Rumah Kacung

Selasa 13-05-2014,13:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

** Kuasa Hukum akan Lapor Ke Polda Jabar   ASTANAJAPURA - Berbekal penertiban peraturan badan jalan rel yang aktif, PT KAI nekat melakukan eksekusi terhadap rumah milik Tatang Jaelani alias Kacung warga Mertapada Kulon, Senin siang (12/5). Tanpa ada kesepakatan tim kuasa hukum, Tatang pun siap melaporkan ke Polda Jabar, serta adanya keterlibatan Ditpolair Jabar dalam eksekusi tersebut. Kahumas Daops 3 Cirebon, Suprapto kepada Radar mengatakan pihaknya terpaksa melakukan eksekusi tersebut. “Ya sebelumnya kita sudah beri pemberitahuan dan peringatan kepada Pak Tatang mengenai eksekusi ini. Kita sudah beri 3 pemberitahuan. Pemberitahuan pertama pada 30 April 2013, kedua pemberitahuan tanggal 2 Mei 2014, dan ketiga serta yang terakhir itu kemarin tanggal 7 Mei 2014. Tetapi ternyata belum juga dibongkar rumahnya, sehingga dengan terpaksa kita melakukan eksekusi pembongkaran rumah tersebut,” ujar Suprapto. Pihaknya juga dalam melakukan eksekusi sesuai dengan survei badan jalan rel yang aktif. “Sesuai dengan survei badan jalan rel yang aktif, diketahui rumah Pak Tatang tersebut masuk area badan jalan rel yang aktif. Sehingga dengan terpaksa kita harap Pak Tatang ini segera pindah dari rumah tersebut, karena memang juga tanah tersebut milik PT KAI. Karena dalam jarak beberapa meter dari rel dilarang ada bangunan atau rumah. Karena pertama mengenai keselamatan warga. Kedua karena itu lahan milik PT KAI, juga sesuai dengan peraturan KPK memperkaya diri ataupun orang lain tanpa ada kompensasi bagi badan itu termasuk korupsi juga,” papar Suprapto. Pihaknya pun telah menyiapkan uang ganti rugi bagi Tatang, namun yang bersangkutan enggan menerimanya. “Ya sebenarnya kalau untuk eksekusi badan jalan rel yang aktif itu tidak mendapatkan kompensasi, yang dapat kompensasi itu adalah lahan atau rumah yang terkena proyek double track. Namun kami memberikan kompensasinya kepada Pak Tatang dengan perhitungan demikian 250 ribu permeter dengan 3 kali 12 meter, sehingga totalnya sekitar 8 juta lebih. Namun Pak Tatang enggan menerima, karena ingin semua bagian rumahnya dapat kompensasi,” tuturnya. Sementara itu Kuwu Mertapada Kulon Ahmad Jaelani mengatakan pihaknya selalu melakukan negosiasi agar semua pihak menerima. “Ya kita selaku aparat desa sudah mengupayakan nego agar semua pihak bisa menerima baik itu Pak Tatang maupun PT KAI, sehingga yang saya harapkan kondisi desa Mertapada Kulon tetap kondusif. Namun kelihatannya Pak Tatang tetap pada pendiriannya agar rumahnya tersebut bisa dapat kompensasi semuanya, tapi yang diinginkan PT KAI hanya bagian belakangnya saja,” ujar Jaelani. Pihaknya pun langsung mengontrol situasi saat eksekusi berlangsung. Sementara itu kuasa hukum, Tatang Jaelani, Agus Prayoga SH mengaku sangat kecewa terhadap eksekusi tersebut. Karena kedua belah pihak belum ada kata sepakat. “Pak Tatang ini belum menerima uang kompensasi apapun dari pihak PT KAI. Dan yang paling utama adalah yang berhak melakukan eksekusi pengadilan selaku eksekutor, bukan PT KAI. Dengan adanya eksekusi ini kita akan laporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum,” tukas Agus. Selain itu, lanjut dia pihaknya menyesalkan Ditpolair Polda Jabar yang ikut serta dalam melakukan eksekusi rumah tersebut. “Ya kita akan laporkan masalah ini juga kepada Propam Polda Jabar,” imbuhnya. (den)  

Tags :
Kategori :

Terkait