Polres Cikab Tolak Laporan Ayo

Rabu 14-05-2014,10:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

** Rumah Kacung yang Dieksekusi KAI Tak Bersertifikat   SUMBER - Pengacara Tatang alias Kacung yang rumahnya digusur PT KAI, Agus Prayoga SH (Ayo) sangat menyesalkan Polres Cirebon yang menolak laporannya, terkait penggusuran tersebut. Agus pun berencana melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. “Kemarin langsung lapor dan diterima piket Reskrim Unit 3 hanya saja karena dianggapnya bukan hak milik atau tidak memiliki sertifikat atau entah kenapa, laporan belum bisa diterima dan katanya akan digelar perkara dulu, padahal seharusnya tidak boleh menolak pelaporan karena kalau dianggap kurang bukti atau bukan pidana bisa dihentikan atau lakukan dulu penyelidikan sebelum ditentukan penyidikan juga penetapan tersangkanya, serta laporan awal itu tujuannya agar di TKP bisa dilakukan police line dulu agar tidak berubah bentuk atau ada yang hilang,” ujar Ayo. Pihaknya menduga laporan ditolak lantaran adanya Ditpolair Polda Jabar yang ikut dalam eksekusi tersebut. “Kami sadar kenapa di Polres Cikab laparannya belum bisa diterima, mungkin karena dalam kenyataannya ada beberapa personel Ditpolair Polda Jabar dan truk di TKP bahkan ikut melakukan pengrusakan dengan memasang tali dari truk tersebut ke bangunan rumah klien sehingga atap rumah cepat ambruk,” ungkap Ayo.   Pihaknya berencana akan melaporkan kepada Bareskrim Polri dan Komnas HAM. “Ya namun demikian  kami sudah buat pengaduan langsung melalui internet ke emailnya Yanduan Propam Polri, Kompolnas, terkait keterlibatan truk Ditpolair Polda Jabar yang bukan wilayah kewenangannya. Rencana besok (hari ini) kita juga akan laporkan ke Bareskrim dan Komnas HAM,” janjinya. Selain itupun dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat satu PT KAI Daop 3 cirebon dan Ditpolair sebagai tergugat 2.  “Insya allah kita daftarkan ke pengadilan negeri,” paparnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait