BACA JUGA:Investasi Pintar untuk Gen Z: Dari Gaji UMR Menuju Rumah Pertama
BACA JUGA:54 Perkara Inkracht, Kejari Majalengka Musnahkan Sabu, Ganja hingga Sajam
Ia juga mengingatkan bahwa afiliasi kelembagaan di luar struktur resmi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap LPM di tingkat kelurahan.
“Kemandirian LPM adalah syarat mutlak agar tetap dipercaya sebagai wadah aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pihak luar,” tambahnya.
Forum LPM Kota Cirebon menegaskan akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, tidak bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat, serta fokus menjaga integritas dan peran LPM sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Bahkan, Untung menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila Pemerintah Kota Cirebon memaksakan kebijakan tersebut.
“Kami siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Pemkot Cirebon memaksakan LPM bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.