YouTuber Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu 17-12-2025,17:20 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses pemeriksaan intensif, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan ahli.

“Dengan berbekal alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta keterangan ahli, kami menilai unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, secara resmi kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Rudi dilansir dari Jabar Ekspres, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Rumor Panas Liga 1: Maarten Paes Berpotensi Berseragam Persib Bandung Paruh Musim

BACA JUGA:Panduan Aman Beli Yamaha NMAX Bekas: Harga Pasaran, Penyakit Umum, dan Tips Anti Rugi

Dalam proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Pergerakan tersebut terdeteksi mulai dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Upaya pelarian Resbob akhirnya berhasil dihentikan setelah tim Ditreskrimsiber melakukan penelusuran jejak digital melalui akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian.

“Dari hasil penelusuran digital, kami mengetahui pergerakannya dari Surabaya, kemudian ke Semarang, hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Ungaran, Jawa Tengah,” jelas Rudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, konten yang dibuat Resbob diketahui menyinggung suku Sunda.

BACA JUGA:Perkuat Posisi ‘Satu Bank Untuk Semua’, BRI Lakukan Corporate Rebranding Menyeluruh sebagai Pilar Transformasi

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan secara sengaja demi meningkatkan jumlah penonton dan keuntungan finansial.

“Kami meyakini yang bersangkutan sudah memahami bahwa pernyataannya berpotensi viral. Dengan viralitas itu, jumlah penonton meningkat, donasi mengalir, dan pelaku memperoleh keuntungan,” tambahnya.

Saat ini, Resbob telah ditahan di Mapolda Jawa Barat. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE yang memungkinkan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Kategori :