CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu 20 Desember 2025.
Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.
Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Tak Disangka! Usaha Ayam Petelur BUMDes Lemahabang Tembus Ratusan Butir per Hari!
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Guci Tegal, Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Kunjungi Malang, Walikota Cirebon Mantapkan Kerja Sama Digitalisasi Sistem Perpajakan
"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon."
"Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
BACA JUGA:PBNU Resmi Umumkan 1 Rajab 1447 H: Senin 22 Desember 2025
BACA JUGA:Apel Operasi Lilin Lodaya 2025, 146 Ribu Personel Gabungan Disiagakan di Kota Cirebon