“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Adam Gana.
BACA JUGA:Tak Disangka! Usaha Ayam Petelur BUMDes Lemahabang Tembus Ratusan Butir per Hari!
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat berkendara pada malam hingga dini hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan serta segera melapor jika mengalami atau melihat tindak pidana,” ujarnya.