Alexander menegaskan, penindakan terhadap aplikasi mata elang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
BACA JUGA:Gak Perlu Bensin! Ini 4 Motor Listrik Mirip Vespa Favorit Ojol di 2025
BACA JUGA:Tragis! Bocah 5 Tahun di Majalengka Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait seperti OJK dan Polri,” tegasnya.
Komdigi memastikan pengawasan akan terus diperketat dengan melibatkan lintas lembaga guna menjaga keamanan ruang digital nasional.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital agar ruang digital tetap aman serta masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi,” tambah Alexander.
Aplikasi Mata Elang Ilegal Berujung Tersangka
Di tengah upaya pemblokiran, kasus penyalahgunaan aplikasi mata elang juga mencuat di Gresik, Jawa Timur.
Kepolisian setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka berinisial FEP dan MJK,” ujar Arya, Jumat (19/12/2025).
Keduanya diduga membocorkan serta memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan pembayaran kepada pihak lain melalui aplikasi tersebut.
“FEP dan MJK terbukti memperjualbelikan data debitur bermasalah melalui aplikasi Go Matel R4,” pungkasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aplikasi digital yang mengelola data sensitif, sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan data pribadi di era digital.
Artikel ini telah ditayangkan Disway.id dengan judul: Pemerintah Minta Google Blokir Aplikasi Mata Elang, Data Pribadi Nasabah Bisa Bocor