Program PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang:
• Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
• Berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024
• Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Laptop Baru di Bawah Rp5 Juta dengan Fitur Modern untuk Kerja dan Kuliah
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Guru Tertentu di laman resmi Direktorat PPG: https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Bagi guru yang belum sempat mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi terbaru secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode selanjutnya.
Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu, jalur pemerolehan sertifikat pendidik masih dapat ditempuh melalui Program PPG Calon Guru.
Sebagai bentuk dukungan di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dapat diperoleh melalui BBGTK, BGTK, atau KGTK di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.
Ditjen GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini agar kesempatan mengikuti PPG Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara optimal.